Selasa, 30 Oktober 2012

TUGAS WAJIB MINGGU KE-5 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



NAMA           : HERLINA SARI
NPM               : 25209341
KELAS          : 4 EB 13


KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Salah satu ciri dari sikap seseoranng yang profesional adalah kesediaan mereka untuk menerima seperangkat prinsip-prinsip profesional dan prinsip-prinsip etika serta mengikuti prinsip-prinsip ini dalam segala urusan keseharian mereka, mereka harus melakukan pekerjaannya secara berhati-hati, inovasi dan sikap yang harus sesuai dengan kode etik yang berlaku. Kode etik yang dijalankan oleh para pekerja profesional sangat dinilai tinggi dalam masyarakat kita.
Seseorang yang memiliki sikap profesional harus memiliki  suatu berkomitmen etika yaitu suatu keteguhan hati untuk bertindak sesuai etika. Selanjutnya ia harus memiliki suatu kemampuan untuk mengamati implikasi-implikasi etika dari sebuah situasi.
Akuntan adalah salah satu profesi yang memiliki peraturan dan kode etik dalam setiap perilakunya. Menurut sumber yang saya baca, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh seorang Akuntan kepada public, yaitu:
a.       CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
b.      CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c.       CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Selain kode perilaku profesional tersebut, seorang akuntan profesional juga harus menerapkan prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam profesinya, diantaranya yaitu :

a.      Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Tujuannya yaitu agar para akuntan publik tidak melanggar kode etik AICPA baik secara hukum maupun non hukum, dan melatih kedisiplinan diri setiap anggotanya baik di dalam atau di luar hukum/peraturan.
b.      Tanggung jawab
Akuntan publik bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
c.       Kepentingan public
Akuntan publik wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme, dengan cara meningkatkan obyektifitas dan integritas akuntan publik untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
d.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, seorangakuntan publik harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Integritas tinggi dapat dicapai dengan carabertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
e.       Obyektifitas dan independensi
Seorang akuntan publik harus mempertahankan obyektifitas yaitu tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional.Seorang akuntan publik dalam praktek publik harus independent yaitu menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
f.        Kemahiran
Seorang akuntan publik harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya.Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
g.      Lingkup dan sifat jasa
Seorang akuntan publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan, dengan cara menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa yang mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional akuntan publik.

Setelah akuntan publik menerapkan kode perilaku profesional dan prinsip-prinsip etika, maka akuntan publik juga harus mematuhi peraturan perilaku profesional. Peraturan perilaku profesional lebih spesifik karena menunjukkan aksi dan hubungan akuntan publik, dan jika akuntan publik tidak menaati/melanggar kode etik peraturan ini mengakibatkan sanksi dari AICPA.

Bagian 100 – Peraturan 101 . Independensi
Peraturan 101 mengenai independensi menyatakan “seorang akuntan publik yang berpraktik publik harus independen dalam memberikan jasa profesional sebagaimana disyaratkan oleh standar resmi yang dikeluarkan oleh dewan.” Sebagaimana telah dibahas bab I, tidak peduli bagaimana kompetennya seorang CPA, pendapat CPA atas laporan keuangan akan berkurang nilainya bagi para pemakai kecuali CPA mempertahankan independensi. Peraturan 101 memasyaratkan independensi, telaah dan penugasan atestasi lainnya.

Hubungan Keuangan – Kepentingan Keuangan Tidak Langsung
Kepentingan keuangan tidak langsung yang material dapat mengurangi independensi.Kepentingan seorang akuntan publik dapat mengurangi independensi jika memiliki kepentingan keuangan dalam suatu kesatuan yang memiliki suatu kepentingan keuangan terhadap klien audit.

Hubungan Keuangan Pinjaman - dari Klien
Peraturan mengenai independensi melarang pinjaman ke/dari klien audit, akan tetapi pinjaman dari lembaga keuangan adalah dimaklumi dalam situasi tertentu jika pinjaman dibuat menurut persyaratan pinjaman normal.

Hubungan Keuangan – Tuntutan Hukum Klien
Independensi dapat berkurang jika seorang klien audit memulai atau berniat untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap kinerja audit CPA. Terdapat 2 ciri penting tentang audit:
1. Klien aaudit harus bersedia untuk mengungkapkan seluruh aspek dari operasi bisnis kepada auditor.
2. Sebaliknya, auditor harus obyektif dalam penilaian tearhadap hasil laporan keuangan.

Hubungan Keuangan Manajerial atau Karyawan – Posisi Dengan Klien
Umumnya auditor akan independen jika mereka dihubungkan dengan audit klien sebagai karyawan, pegawai, direktur atau posisi yang sama selama periode penugasan profesional mereka atau pada waktu mengungkapkan suatu opini. Anggota dapat dihubungkan dengan laporan keuangan dari organisasi amal, keagamaan, atau yang memikirkan kepentingan umum jika mereka hanya direktur atau trustee (wali) honorer dari organisasi tersebut.

Hubungan Keuangan Manajerial atau Karyawan – Jasa Akuntansi Untuk Audit Klien
Di bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa auditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:
a.       Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya..
b.      Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
c.       Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.

Hubungan Keuangan Manajerial atau Karyawan – Independensi Auditor Dalam Jasa Konsultasi Manajemen
Seorang CPA tidak akan kehilangan independensinya saat melakukan jasa konsultasi manajemen untuk klien audit karena konsultasi manajemen tidak meliputi suatu pendapat tentang kewjaran dari suatu laporan keuangan.

SUMBER :












Tidak ada komentar:

Posting Komentar