Senin, 22 Oktober 2012

TUGAS WAJIB MINGGU KE-4 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



NAMA           : HERLINA SARI
NPM               : 25209341
KELAS          : 4 EB 13

PERILAKU ETIKA
DALAM PROFESI AKUNTANSI


Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

            Profesi akuntan publik di suatu negara timbul dan berkembang sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Perusahaan-perusahaan berbadan hukum yang sedang berkembang ataupun perusahaan yang telah sukses, tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur maupun investor. Tidak sembarang investor mampu memberikan kepercayaannya untuk menanamkan modalnya pada suatu perusahaan, begitu pula dengan pihak kreditur yang tidak dengan mudah memberikan pinjaman modal kepada perusahaan. Untuk itulah profesi Akuntan Publik sangat diperlukan oleh berbagai pihak, terutama pihak investor dan kreditur. Dengan profesi akuntan publik inilah, masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya. Setiap profesi menyediakan jasanya kepada masyarakat yang dilayaninya. kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yang telah dibatasi oleh kode etik, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Peran Akuntan

Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.Salah satu peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat tentang kewajaran dalam suatu laporan keuangan.Pendapat laporan keuangan “wajar” yang dikemukakan oleh akuntan publik berarti laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material. Sehingga perusahaan (yang telah go public) tersebut berhak untuk ikut dalam pasar modal. Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.
Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan keuangan.Dalam melakukan kegiatan, akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal.Dalam kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.Akuntan hanya bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap kewajaran laporan keuangan namun kebenaran laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen sepenuhnya.
Profesi akuntan berkaitan dengan pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus.Keahlian dasar yang harus dimiliki akuntan adalah melakukan pemeriksaan keuangan.Akuntan profesional dituntut memiliki integritas dan moral untuk melindungi kepentingan masyarakat.Profesi akuntan juga harus memiliki etika profesi yang mengikat para anggotanya.Semua ini melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan.profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Selain akuntan publik, terdapat peran lain dalam profsi akuntan, yaitu :
·         Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
·         Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah merupakan akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
·         Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Ekspektasi Publik.

Profesi Akuntan merupakan profesi yang dinilai ahli di semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Masyarakat umum memiliki ekspektasi bahwa akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga akuntan dapat dipercayaan kehandalannya dalam hal menyusun, melaporkan, menilai serta memberikan pendapat mengenai kewajaran dari suatu laporan keuangan. Akuntan harus berani bertanggung jawab atas hal yang dilakukannya dalam hal pelaporan keuangan dan penilaian kewajaran suatu laporan keuangan, dengan mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

Nilai – Nilai Etika Vs Teknik Akuntan / Auditing.

Nilai-nilai etika :
·         Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·         Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·         Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerjadengan metode baru.
·         Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik.

Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
·         Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·         Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·         Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Profesi akuntan memilikiaturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, yatitu dalam bentuk suatu Kode Etik Akuntan Indonesia.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dalam pemberian jasa akuntan publik, maka seorang akuntan publik harus dapat memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a.      Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi yang mencakup suatu sifat profesionalisme akuntan di bidang akuntansi, kualitas jasa yang diberikan oleh akuntan dengan standar kinerja tertinggi, serta kepercayaanmasyarakat bahwa akuntan tersebut bekerja sesuai dengan etika profesionalnya.
b.      Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.  Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3 kewajiban Akuntan sebagai professional :
a.       berkompeten dan menetahui secara mendalam mengenai bgaimana seni dan ilmu dari akuntansi
b.      mengawasi kegiatan dari klien dan menghindari godaan untuk memanfaatkan klien
c.       untuk melayani kepentingan public


SUMBER :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar