NAMA : HERLINA SARI
NPM :
25209341
KELAS : 4 EB 13
PERILAKU
ETIKA
DALAM
PROFESI AKUNTANSI
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Profesi
akuntan publik di suatu negara timbul dan berkembang sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut.
Perusahaan-perusahaan berbadan hukum yang sedang berkembang ataupun perusahaan
yang telah sukses, tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya,
namun mulai memerlukan modal dari kreditur maupun investor. Tidak sembarang investor mampu
memberikan kepercayaannya untuk menanamkan modalnya pada suatu perusahaan,
begitu pula dengan pihak kreditur yang tidak dengan mudah memberikan pinjaman
modal kepada perusahaan. Untuk itulah profesi Akuntan Publik sangat diperlukan
oleh berbagai pihak, terutama pihak investor dan kreditur. Dengan profesi
akuntan publik inilah, masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas.Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya. Setiap
profesi menyediakan jasanya kepada masyarakat yang dilayaninya. kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
professional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yang telah dibatasi oleh kode etik,
yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Peran
Akuntan
Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat.Salah
satu peran
akuntan publik adalah memeriksa
laporan keuangan dan memberikan pendapat tentang kewajaran dalam suatu laporan
keuangan.Pendapat laporan
keuangan “wajar” yang dikemukakan oleh akuntan publik berarti
laporan keuangan tersebut telah
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa
suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material. Sehingga perusahaan (yang telah go public) tersebut
berhak untuk ikut dalam pasar modal. Akuntan yang terdaftar
di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper dalam melindungi kepentingan
publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.
Akuntan
berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan
pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan
keuangan.Dalam melakukan kegiatan, akuntan harus memperhatikan standar
akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan
peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal.Dalam kaitannya dengan
melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci dalam
menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.Akuntan hanya bertanggung jawab atas
opini yang diberikan terhadap kewajaran laporan keuangan namun kebenaran
laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen sepenuhnya.
Profesi
akuntan berkaitan dengan pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keahlian
khusus.Keahlian dasar yang harus dimiliki akuntan adalah melakukan pemeriksaan
keuangan.Akuntan profesional dituntut memiliki integritas dan moral untuk
melindungi kepentingan masyarakat.Profesi akuntan juga harus memiliki etika
profesi yang mengikat para anggotanya.Semua ini melahirkan kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan.profesi akuntan sebagai profesi yang
dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan
dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Selain akuntan publik, terdapat peran lain dalam profsi
akuntan, yaitu :
·
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern bertugas
menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
·
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan
pemerintah merupakan akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
·
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik.
Profesi Akuntan merupakan profesi yang
dinilai ahli di semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik,
akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang,
akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Masyarakat umum memiliki ekspektasi bahwa akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
akuntan dapat dipercayaan
kehandalannya dalam hal menyusun, melaporkan, menilai serta memberikan pendapat
mengenai kewajaran dari suatu laporan keuangan. Akuntan harus berani bertanggung jawab atas hal yang
dilakukannya dalam hal pelaporan keuangan dan penilaian kewajaran suatu laporan
keuangan, dengan mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai – Nilai Etika Vs Teknik Akuntan / Auditing.
Nilai-nilai
etika :
·
Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerjadengan
metode baru.
·
Simplisitas : pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika Dalam Pemberian
Jasa
Akuntan
Publik.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas, tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
·
Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
·
Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
·
Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Profesi akuntan
memilikiaturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik
sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, yatitu dalam
bentuk suatu Kode Etik Akuntan Indonesia.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dalam pemberian
jasa akuntan publik, maka seorang akuntan publik harus dapat memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi yang mencakup suatu sifat profesionalisme akuntan di bidang akuntansi, kualitas jasa yang diberikan
oleh akuntan dengan standar kinerja
tertinggi, serta kepercayaanmasyarakat
bahwa akuntan tersebut bekerja sesuai dengan etika profesionalnya.
b. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik
yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3
kewajiban Akuntan sebagai professional :
a. berkompeten
dan menetahui secara mendalam mengenai bgaimana seni dan ilmu dari akuntansi
b. mengawasi
kegiatan dari klien dan menghindari godaan untuk memanfaatkan klien
c. untuk
melayani kepentingan public
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar