NAMA : HERLINA SARI
NPM : 25209341
KELAS : 4 EB 13
ETHICAL GOVERNANCE
1.
Governance
System
Governance
system artinya sistem pemerintahan, dimana secara harfiah sistem merupakan
keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional
antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga
hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika
satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan
pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang
dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu
sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan
sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan
negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi:
·
Presidensial
·
Parlementer
·
Komunis
·
Demokrasi Liberal
·
Liberal
·
Kapital
Sistem
pemerintahan bertujuan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinue dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Di dalam dunia
bisnis, perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO
dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Tindakan dan kata-kata
manajemen puncak harus sejalan dengan tujuan utama perusahaan, dengan
memberikan contoh nyata. Prilaku ini merupakan budaya etika.
Untuk
mencapai hal tersebut, maka perusahaan harus memiliki corporate governance,
yaitu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis
dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan
akuntabilitas perusahaan. Untuk mengimplementasikannya maka dibuatlah suatu
kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Kode etik ini bertujuan untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Di dalm etika kerja diatur hubungan antar individu baik
didalam perusahaan maupun diluar perusahaan Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
- Budaya Etika
Seperti
pada ulasan diatas, untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan
sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta
memaksimalkan nilai pemegang saham, dieperlukan sutau kode etik bagi karyawan
& pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya
etika di dalam perusahaan. Dan yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu
tersebut adalah manajemen puncak. Tugas manajemen puncak adalah memastikan
bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan
dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis
yaitu :
·
Menetapkan credo
perusahaan
Dengan
cara membuat pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan
perusahaan, lalu diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi
baik di dalam maupun di luar perusahaan.
·
Menetapkan program
etika yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis
pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
·
Menetapkan kode etik
perusahaan (setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).
Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan
kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen
yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan
dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang
harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
3.
Mengembangkan
Etika Struktur Korporasi
Prinsip-prinsip
moral etika dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan, dilaksanakan pada saat membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Penerapan etika ini diharapkan dapat menjadi panduan
atau “hati nurani” dalam proses bisnis, sehingga dapat menciptakan suatu
suasana kegiatan bisnis yang beretika, yang tidak hanya mengejar keuntungan
saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak
yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode
Perilaku korporasi
Code
of Conduct (Pedoman Perilaku) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan
siistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-perturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya, serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan
Code of Conduct mencerminkan perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan
citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder.
Pelaksanaan
Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi
pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris,
Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan
Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct
ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan
dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja
individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa
yang akan datang
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
a. Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
· Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan
dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang
jelas dari pelapor.
· Dewan kehormatan wajib
mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya
kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan.
·
Dewan kehormatan wajib
memberikan perlindungan terhadap pelapor.
b. Sanksi
Atas Pelanggaran Code of Conduct
· Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi
atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan
serta ketentuan yang berlaku.
·
Pemberian sanksi
dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman
ini.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar