Senin, 12 November 2012

TUGAS WAJIB MINGGU KE-7 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



NAMA           : HERLINA SARI
NPM               : 25209341
KELAS          : 4 EB 13


KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI


Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP.

Krisis profesi seorang akuntan adalah apabila tiap-tiap auditor bertindak di jalan yang salah, dengan memberikan opini yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka auditor tersebut akan kehilangan kepercayaan dari publik dan mendapatkan sanksi hukum.Krisis profesi seorang akuntan juga bisa terjadi karena adanya tekanan pemaksimalan profit oleh perusahaan. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat.

Menurut artikel yang saya baca, untuk mengatasi masalah krisis profesi akuntansi, pemerintah dan sektor korporasi Indonesiaharus melakukan pembenahan sistem akuntansi agar kita mampu menghadapi ancaman krisis yang melanda perekonomian global. Keberhasilan Indonesia yang mampu bertahan akibat krisis pengelolaan utang di Eropa, karena para pemangku kepentingan dalam bidang keprofesian akuntansi mampu melakukan tugas dengan baik serta melakukan pembenahan secara optimal. Pemerintah juga telah menunjukkan komitmen membenahi sektor akuntansi karena melakukan penyusunan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dan melakukan implementasi secara bertahap.

Standar tersebutmenjadi kerangka bagi institusi pemerintahan untuk melaporkan posisi keuangan mereka secara transparan, akurat, dan komprehensif.Pentingnya beradaptasi dengan kondisi lingkungan bisnis, perkembangan auditing, etika, dan membangun reputasi serta kredibilitas dalam membangun nama baik keprofesian.Indonesia banyak belajar dari krisis dan menunjukkan perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Indonesia harus membangun standar auditing berskala internasional agar mampu sejajar dengan negara maju lainnya.

Perkembangan akuntansi Indonesia akan semakin cepat dan dinamis apabila mampu mengadopsi standar ataupun regulasi yang berlaku dalam skala global.Kualitas audit dan penggunaan skeptisme profesional secara optimal menjadi sangat penting bagi auditor agar hasil audit mereka bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hal yang paling penting untik diingat adalah dunia akuntansi harus memperjuangkan kepentingan publik. Definisi kepentingan publik harus dirumuskan secara tepat dan akurat, agar peran akuntansi di tengah masyarakat bisa dirasakan secara berkesinambungan.Isu kepentingan publik menjadi strategis, karena tuntutan kepentingan dari ragam pemangku kepentingan begitu besar dan berkembang. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia.

SUMBER :

Selasa, 06 November 2012

TUGAS WAJIB MINGGU KE-6 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



NAMA           : HERLINA SARI
NPM               :25209341
KELAS          : 4 EB 13


ETIKA DALAM AUDITING


Menurut saya, profesi akuntan publik merupakan salah satu profesi yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, karena akuntan publik merupakan pihak yang menilai atas kewajaran laporan keuangan perusahaan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Penilaian atas kewajaran laporan keuangan tersebut disampaikan melalui opini atau pendapat yang disajikan dalam “Laporan Auditor Independen”.
            Salah satu sikap yang harus dimiliki oleh seorang auditor dalam hal memberikan opini mengenai kewajaran suatu laporan keuangan adalah sikap independen. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya, tidak mudah dipengaruhi oleh hal apapun atau oleh siapapun, dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (terkecuali untuk auditor internal). Yang saya ketahui, untuk meningkatkan nilai prestasinya seorang auditor harus memperhatikan kualitas audit yang dilakukannya, seperti auditor harus berani mengungkapkan segala hal menyangkut kewajaran laporan keuangan perusahaan yang dia periksa, berani mengungkap indikasi-indikasi kecurangan yang terdapat dalam laporan keuangan tersebut, tidak mudah dipengaruhi oleh hal apapun dan oleh siapapun, berani mengungkapkan penilaian kewajaran suatu laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, menerapkan kode etik profesi akuntan dalam setiap pekerjaannya, dan berani mempertanggungjawabkan laporan audit yang dikemukakannya.
            Namun saya pernah membaca beberapa artikel tentang beberapa kasus yang dilakuka oleh auditor dalam hal laporan auditnya. Disini nama baik serta nasib keberlanjutan profesi auditor tersebut dipertaruhkan. Apabila seoarang auditor sampai melakukan kesalahan yang fatal dalam menilai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan, maka selain dia mendapatkan sanksi hukum, dia juga akan sangat sulit sekali memperbaiki nama baiknya dan akan sulit untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luar. Sehingga profesinya pun akan menjadi terancam. Oleh karena itu, sebaiknya seorang auditor menjalankan profesinya dalam hal mengaudit laporan keuangan harus menerapkan kode etika profesinya, harus memiliki sikap independen, dan bertanggungjawab kepada publik, agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan publik akan jasa profesi yang ditawarkannya.