NAMA : HERLINA SARI
NPM :25209341
KELAS : 4 EB 13
ETIKA DALAM AUDITING
Menurut
saya, profesi akuntan publik merupakan salah satu profesi yang membutuhkan
kepercayaan dari masyarakat, karena akuntan publik merupakan pihak yang menilai
atas kewajaran laporan keuangan perusahaan apakah sudah sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku. Penilaian atas kewajaran laporan keuangan tersebut
disampaikan melalui opini atau pendapat yang disajikan dalam “Laporan Auditor
Independen”.
Salah satu sikap yang harus dimiliki
oleh seorang auditor dalam hal memberikan opini mengenai kewajaran suatu
laporan keuangan adalah sikap independen. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya, tidak mudah dipengaruhi oleh hal apapun atau
oleh siapapun, dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik
merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (terkecuali untuk auditor internal). Yang saya
ketahui, untuk meningkatkan nilai prestasinya seorang auditor harus memperhatikan
kualitas audit yang dilakukannya, seperti auditor harus berani mengungkapkan segala
hal menyangkut kewajaran laporan keuangan perusahaan yang dia periksa, berani
mengungkap indikasi-indikasi kecurangan yang terdapat dalam laporan keuangan
tersebut, tidak mudah dipengaruhi oleh hal apapun dan oleh siapapun, berani
mengungkapkan penilaian kewajaran suatu laporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku, menerapkan kode etik profesi akuntan dalam
setiap pekerjaannya, dan berani mempertanggungjawabkan laporan audit yang
dikemukakannya.
Namun saya pernah membaca beberapa
artikel tentang beberapa kasus yang dilakuka oleh auditor dalam hal laporan
auditnya. Disini nama baik serta nasib keberlanjutan profesi auditor tersebut
dipertaruhkan. Apabila seoarang auditor sampai melakukan kesalahan yang fatal
dalam menilai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan, maka selain dia
mendapatkan sanksi hukum, dia juga akan sangat sulit sekali memperbaiki nama
baiknya dan akan sulit untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luar. Sehingga
profesinya pun akan menjadi terancam. Oleh karena itu, sebaiknya seorang
auditor menjalankan profesinya dalam hal mengaudit laporan keuangan harus
menerapkan kode etika profesinya, harus memiliki sikap independen, dan bertanggungjawab
kepada publik, agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan publik akan jasa
profesi yang ditawarkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar