Selasa, 06 November 2012

TUGAS WAJIB MINGGU KE-6 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



NAMA           : HERLINA SARI
NPM               :25209341
KELAS          : 4 EB 13


ETIKA DALAM AUDITING


Menurut saya, profesi akuntan publik merupakan salah satu profesi yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, karena akuntan publik merupakan pihak yang menilai atas kewajaran laporan keuangan perusahaan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Penilaian atas kewajaran laporan keuangan tersebut disampaikan melalui opini atau pendapat yang disajikan dalam “Laporan Auditor Independen”.
            Salah satu sikap yang harus dimiliki oleh seorang auditor dalam hal memberikan opini mengenai kewajaran suatu laporan keuangan adalah sikap independen. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya, tidak mudah dipengaruhi oleh hal apapun atau oleh siapapun, dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (terkecuali untuk auditor internal). Yang saya ketahui, untuk meningkatkan nilai prestasinya seorang auditor harus memperhatikan kualitas audit yang dilakukannya, seperti auditor harus berani mengungkapkan segala hal menyangkut kewajaran laporan keuangan perusahaan yang dia periksa, berani mengungkap indikasi-indikasi kecurangan yang terdapat dalam laporan keuangan tersebut, tidak mudah dipengaruhi oleh hal apapun dan oleh siapapun, berani mengungkapkan penilaian kewajaran suatu laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, menerapkan kode etik profesi akuntan dalam setiap pekerjaannya, dan berani mempertanggungjawabkan laporan audit yang dikemukakannya.
            Namun saya pernah membaca beberapa artikel tentang beberapa kasus yang dilakuka oleh auditor dalam hal laporan auditnya. Disini nama baik serta nasib keberlanjutan profesi auditor tersebut dipertaruhkan. Apabila seoarang auditor sampai melakukan kesalahan yang fatal dalam menilai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan, maka selain dia mendapatkan sanksi hukum, dia juga akan sangat sulit sekali memperbaiki nama baiknya dan akan sulit untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luar. Sehingga profesinya pun akan menjadi terancam. Oleh karena itu, sebaiknya seorang auditor menjalankan profesinya dalam hal mengaudit laporan keuangan harus menerapkan kode etika profesinya, harus memiliki sikap independen, dan bertanggungjawab kepada publik, agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan publik akan jasa profesi yang ditawarkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar