NAMA : HERLINA SARI
NPM : 25209341
KELAS : 4 EB 13
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Salah satu ciri dari sikap
seseoranng yang profesional adalah kesediaan mereka untuk menerima seperangkat
prinsip-prinsip profesional dan prinsip-prinsip etika serta mengikuti
prinsip-prinsip ini dalam segala urusan keseharian mereka, mereka harus
melakukan pekerjaannya secara berhati-hati, inovasi dan sikap yang harus sesuai
dengan kode etik yang berlaku. Kode etik yang dijalankan oleh para pekerja
profesional sangat dinilai tinggi dalam masyarakat kita.
Seseorang yang memiliki sikap
profesional harus memiliki suatu
berkomitmen etika yaitu suatu keteguhan hati untuk bertindak sesuai etika.
Selanjutnya ia harus memiliki suatu kemampuan untuk mengamati implikasi-implikasi
etika dari sebuah situasi.
Akuntan adalah salah satu profesi
yang memiliki peraturan dan kode etik dalam setiap perilakunya. Menurut sumber
yang saya baca, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh seorang Akuntan kepada public, yaitu:
a. CPA harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif.
b.
CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c.
CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten
dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Selain kode perilaku profesional tersebut,
seorang akuntan profesional juga harus menerapkan prinsip-prinsip etika yang
berlaku dalam profesinya, diantaranya yaitu :
a. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Tujuannya yaitu agar para akuntan publik tidak melanggar
kode etik AICPA baik secara hukum maupun non hukum, dan melatih kedisiplinan
diri setiap anggotanya baik di dalam atau di luar hukum/peraturan.
b. Tanggung jawab
Akuntan publik bertanggung jawab, bekerja sama satu sama
lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan
publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
c. Kepentingan public
Akuntan publik wajib memberikan pelayanannya bagi
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
serta profesionalisme, dengan cara meningkatkan obyektifitas dan integritas
akuntan publik untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
d.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
seorangakuntan publik harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas tertinggi. Integritas tinggi dapat dicapai dengan carabertindak
jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien, pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
e. Obyektifitas dan independensi
Seorang akuntan publik harus mempertahankan obyektifitas yaitu
tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional.Seorang akuntan publik dalam praktek
publik harus independent yaitu menghindarkan diri dari hubungan yang bisa
merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
f.
Kemahiran
Seorang
akuntan publik harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang
meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan sebaik- baiknya.Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh
kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang
disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar
di sepanjang karirnya.
g. Lingkup dan sifat jasa
Seorang
akuntan publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan, dengan cara menentukan
apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa yang mempertimbangkan apakah
jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional akuntan
publik.
Setelah akuntan publik menerapkan
kode perilaku profesional dan prinsip-prinsip etika, maka akuntan publik juga
harus mematuhi peraturan perilaku profesional. Peraturan perilaku profesional
lebih spesifik karena menunjukkan aksi dan hubungan akuntan publik, dan jika akuntan
publik tidak menaati/melanggar kode etik peraturan ini mengakibatkan sanksi
dari AICPA.
Bagian 100
– Peraturan 101 . Independensi
Peraturan 101 mengenai independensi
menyatakan “seorang akuntan publik yang berpraktik publik harus independen
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana disyaratkan oleh standar resmi
yang dikeluarkan oleh dewan.” Sebagaimana telah dibahas bab I, tidak peduli
bagaimana kompetennya seorang CPA, pendapat CPA atas laporan keuangan akan
berkurang nilainya bagi para pemakai kecuali CPA mempertahankan independensi.
Peraturan 101 memasyaratkan independensi, telaah dan penugasan atestasi
lainnya.
Kepentingan keuangan tidak langsung
yang material dapat mengurangi independensi.Kepentingan seorang akuntan publik
dapat mengurangi independensi jika memiliki kepentingan keuangan dalam suatu
kesatuan yang memiliki suatu kepentingan keuangan terhadap klien audit.
Hubungan Keuangan Pinjaman - dari Klien
Peraturan mengenai independensi
melarang pinjaman ke/dari klien audit, akan tetapi pinjaman dari lembaga
keuangan adalah dimaklumi dalam situasi tertentu jika pinjaman dibuat menurut
persyaratan pinjaman normal.
Hubungan Keuangan – Tuntutan Hukum Klien
Independensi dapat berkurang jika
seorang klien audit memulai atau berniat untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap kinerja
audit CPA. Terdapat 2 ciri penting tentang audit:
1. Klien aaudit harus bersedia untuk
mengungkapkan seluruh aspek dari operasi bisnis kepada auditor.
2. Sebaliknya, auditor harus
obyektif dalam penilaian tearhadap hasil laporan keuangan.
Hubungan Keuangan Manajerial atau Karyawan – Posisi Dengan
Klien
Umumnya auditor akan independen jika
mereka dihubungkan dengan audit klien sebagai karyawan, pegawai, direktur atau
posisi yang sama selama periode penugasan profesional mereka atau pada waktu
mengungkapkan suatu opini. Anggota dapat dihubungkan dengan laporan keuangan
dari organisasi amal, keagamaan, atau yang memikirkan kepentingan umum jika
mereka hanya direktur atau trustee (wali) honorer dari organisasi tersebut.
Hubungan Keuangan Manajerial atau Karyawan – Jasa Akuntansi
Untuk Audit Klien
Di bawah kondisi tertentu auditor
dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan
untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa auditor menilai kewajaran dari
hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat-
syaratnya:
a.
Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan.
Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami
masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug
jawabnya..
b.
Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti
bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas
harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
c.
Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang
dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati standar audit yang
berlaku umum.
Hubungan Keuangan Manajerial atau Karyawan – Independensi
Auditor Dalam Jasa Konsultasi Manajemen
Seorang CPA tidak akan kehilangan
independensinya saat melakukan jasa konsultasi manajemen untuk klien audit
karena konsultasi manajemen tidak meliputi suatu pendapat tentang kewjaran dari
suatu laporan keuangan.
SUMBER :