TUGAS TAMBAHAN KE-6 (
ETIKA PROFESI AKUNTANSI )
NAMA : HERLINA SARI
NPM : 25209341
KELAS : 4 EB 13
A.
MULYA
LUBIS DIBERHENTIKAN
1.
Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil
keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :
Menurut saya keputusan MKD DKI
Jakarta sudah mengambil keputusan yang tepat dan adil. Karena setelah saya baca
dari artikel ini dan beberapa artikel lainnya, saya dapat mengetahui bahwa Gunawan
Yusuf sebagai pembeli aset Salim Grup dari BPPN merasa dirugikan karena Lahan
yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan ternyata masih diklaim
sebagai milik keluarga Salim. Bahkan ternyata ada beberapa aset yang dijaminkan
oleh Keluarga Salim kepada pihak ketiga (Marubeni Corporation) tanpa sepengetahuan
pemerintah selaku pemilik aset tersebut (dalam rangka penyelesaian BLBI melalui
mekanisme MSAA),
sehingga Gunawan Yusuf membawa masalah pembelian
tersebut ke pengadilan. Sebagai pembeli dari BPPN, Gunawan Yusuf merasa bahwa
aset yang dibelinya seharusnya dalam keadaan ‘clear”. Sehingga mereka merasa
bahwa Keluarga Salim merekayasa kasus ini dan merugikan mereka. Untuk itulah
dia menggugat Salim dan BPPN atas pembelian yang dilakukannya.
Todung
pernah menjadi anggota Tim Bantuan Hukum dalam kasus BLBI di tahun 2002. Disini
posisi Todung Mulya Lubis dianggap bertindak tidak profesional karena posisi
yang diembannya di masa lalu dan di masa sekarang, yakni Todung menggunakan
data yang dimilikinya sewaktu menjadi konsultan hukum BPPN dalam kasus ini. Hasil
kajian TBH ini adalah “… tak satupun obligor yang nyata-nyata patuh dan
memenuhi kewajiban yang tertuang dalam PKPS masing-masing…”. Dahulu dia
mengatakan Salim tidak memenuhi kewajibannya sekarang dia menjadi pengacara
Salim dan mengatakan bahwa group Salim sudah memenuhi kewajibannya. Jadi
menurut saya, tidak ada keselarasan antara pernyataan Todung semasa masih
menjadi anggota Tim Bantuan Hukum dalam kasus BLBI di tahun 2002 dan setelah
dia menjadi pengacara Salim. Ketidakjujuran Todung yang berbenturan dengan
kepentingan (conflict of interest), membuatnya menjadi seorang advokat
yang melanggar kode etik advokat. Menurut saya, dengan sanksi yang tegas
deperti ini dapat memberikan efek jera kepada sejumlah profesi, agar meereka
tidak berani melakukan pelanggaran kode etik profesinya.
2. Apakah menurut anda reaksi Todung
Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan
dapat dibenarkan?
Jawab :
Menurut saya, Reaksi todung di media
massa bersifat wajar karena todung berusaha membela dirinya sendiri dari
tuduhan yang menimpa dirinya. Apalagi mungkin dia merasa terancam atas hukuman
yang dijatuhkan oleh pengadilan atas profesinya, karena apabila hukuman
tersebut benar-benar dijatuhkan maka mata pencahariannya pun hilang. Namun, perbutan
Todung tersebut tidak dapat dibenarkan karena dia telah jelas-jelas melakukan
kesalahan tetapi tidak bersedia mengakui dan merasa keberatan menerima sanksi
dari pengadilan atas pelanggaran kode etiknya.
3. Bagaimana pendapat anda atas
pernyataan todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Jawab
:
Menurut
saya beliau aga berlebihan, karena jelas-jelas dia sudah bersalah dan telah
melanggar kode etik profesi akuntan, yaitu tidak adanya keselarasan pendapat yg
beliau kemukakan. Dahulu dia mengatakan Salim tidak memenuhi kewajibannya
sekarang, tetapi ketika dia menjadi pengacara Salim dia justru mengatakan bahwa
group Salim sudah memenuhi kewajibannya. Dari sini sudah terlihat bahwa telah
terjadi benturan dengan kepentingan (conflict of interest). Sudah
terbukti bersalah tapi tetap saja tidak mau mengakui kesalahannya. Justru
menurut saya dengan beliau bersikap seperti itu akan semakin membuat citra
dirimya semakin buruk.
B.
Jelaskan
pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau
tidak !
a. Ketua
BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab
:
Menurut
saya tindakan Ketua BPK tersebut melanggar kode etik, karena tidak
seharusnya seorang ketua BPK mengeluarkan pernyataan tersebut sebelum adanya
kepastian atas hasil penyelidikan terhadap KAP tersebut. Jika ternyata KAP
tersebut terbukti tidak melanggar kode etik dan tidak melakukan kecurangan,
maka secara tidak langsung ketua BPK tersebut telah mencemarkan nama baik KAP
tersebut atas statement nya ke media massa. Seharusnya ketua BPK tersebut
benar-benar menyelidiki kasus KAP tersebut, jika benar-benar terbukti KAP
tersebut telah melakukan kecurangan maka barulah ketua BPK memberikan pendapat
ke media massa atas hasil penyelidikan tersebut. Dan KAP yang telah melakukan
kecurangan, juga melanggar kode etik profesi akuntan publik.
b. Sebuah
KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab
:
Menurut
saya tindakan tersebut tidak melanggar kode etik, karena
menurut saya usaha apapun boleh-boleh saja memasang papan namanya dengan
berbagai macam ukuran, dengan syarat papan nama tersebut tidak mengganggu
fasilitas yang digunakan oleh publik dan tentunya atas seijin kepala daerah
setempat.
c. Sebuah
KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP
tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan
mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat
untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut
disebuah hotel bintang 5.
Jawab
:
Menurut
saya tindakan tersebut tidak melanggar kode etik, asalkan
KAP tersebut bisa membuktikannya kepada publik bahwa kinerja dan integritas KAP
tersebut memang layak untuk diberi gelar “The Best Public Accounting Firms
During 50 Years”. Dan seminar gratis yang diberikan oleh KAP tersebut juga
merupakan suatu kegiatan yang harus kita dukung dan cukup menarik untuk
memberikan ilmu kepada perusahaan-perusahaan yang ikut serta dalam seminar
tersebut.
d. Dalam
rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerjasama dengan sebuah bank
pemerintah, salah satu point nya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien
yang diberikan pihak bank.
Jawab
:
Menurut
saya tindakan tersebut melanggar kode etik, karena seharusnya
lembaga pemerintah seperti bank pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada
satu KAP yang memberikannya komisi dan mengabaikan KAP ataupun usaha lainnya
yang tidak memberikan komisi. Semua lembaga pemerintah baik lembaga keuangan
maupun lembaga sosial seharusnya melayani semua kepentingan publik, bukan hanya
melayani kepentingan pihak-pihak tertentu.
e. Untuk
mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commision fee.
Selain itu melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran
jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab
:
Menurut
saya tindakan tersebut tidak melanggar kode etik, karena
setiap perusahaan pasti mempunyai strategi untuk mendapatkan klien. Asalkan
pihak-pihak yang melakukan kerjasama tersebut sama-sama merasakan tidak ada
yang merasa dirugikan dan tidak ada yang melakukan kecurangan.Menurut artikel
yang pernah saya baca dikatakan bahwa anggota KAP dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
f. KAP
XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ
diminta memberikan jasa konsultasi pajak.
Jawab
:
Menurut
saya tindakan tersebut tidak melanggar kode etik, karena
selain memberikan jasa audit, Kap juga memberikan pelayanan jasa lainnya yaitu
seperti jasa atestasi dan jasa konsultan pajak.
g. Partner
KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh
diskon 30%.
Jawab
:
Menurut
saya selama diskon yang diberikan bukanlah salah satu bentuk penyuapan klien terhadap
KAP tersebut, tindakan tersebut tidak melanggar kode etik. Namun
jika maksud klien meberikan diskon tersebut adalah untuk menyap KAP agar
membuan laporan audit dengan pernyataan “Wajar” dan KAP tersebut mengetahui
serta menerima tawaran tersebut, maka tindakan KAP tersebut telah melanggar kode etik profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar