Senin, 03 Desember 2012

TUGAS TAMBAHAN KE-5 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



TUGAS TAMBAHAN KE-5 ( ETIKA PROFESI AKUNTANSI )
NAMA           : HERLINA SARI
NPM               : 25209341
KELAS          : 4 EB 13


KASUS PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk.

1.      Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel di atas !
Jawab :
Menurut saya pelanggaran-pelanggaran  yang terjadi dalam kasus PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk.Adalah sebagai berikut :
a.       PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk. telah menggunakan metode yang salah dalam mencatat besarnya akun penjualannya. Perusahaan tersebut menyertkana harga bahan baku dalam nilai ekspornya, padahal bahan baku tersebut berasal dari pemesan, bukan dari perusahaan tersebut, sehingga terjadilah overstatement atas akun penjualan.
b.      Akuntan publik melakukan audit atas laporan keuangan PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk  pada tahun 2003 tetap mengikuti metode pencatatan akuntansi yang telah diberlakukan oleh auditor dan akuntan periode sebelumnya, padahal metode pencatan akuntansi tersebut salah dan tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
c.       Terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Karena adanya kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang.
d.      Aditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.

2.      Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar hutangnya ?
Jawab :
Menurut saya terdapat hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya, karena didalam artikel tersebut Bapepam menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan asset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Indikasi penggelembungan ini menyebabkan nilai akun penjualan, piutang dan asset didalam laporan keuangan perusahaan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Penggelembungan akun penjualan, piutang dan asset tersebut mengakibatkan perusahaan tersebut kesulitan arus kas untuk membayar utang-utangnya kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasinya, karena nilai nominal akun penjualan, piutang dan asset pada kenyataannya tidak sebesar seperti nominal yang dicatat dalam Laporan keuangannya



Senin, 12 November 2012

TUGAS WAJIB MINGGU KE-7 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



NAMA           : HERLINA SARI
NPM               : 25209341
KELAS          : 4 EB 13


KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI


Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP.

Krisis profesi seorang akuntan adalah apabila tiap-tiap auditor bertindak di jalan yang salah, dengan memberikan opini yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka auditor tersebut akan kehilangan kepercayaan dari publik dan mendapatkan sanksi hukum.Krisis profesi seorang akuntan juga bisa terjadi karena adanya tekanan pemaksimalan profit oleh perusahaan. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat.

Menurut artikel yang saya baca, untuk mengatasi masalah krisis profesi akuntansi, pemerintah dan sektor korporasi Indonesiaharus melakukan pembenahan sistem akuntansi agar kita mampu menghadapi ancaman krisis yang melanda perekonomian global. Keberhasilan Indonesia yang mampu bertahan akibat krisis pengelolaan utang di Eropa, karena para pemangku kepentingan dalam bidang keprofesian akuntansi mampu melakukan tugas dengan baik serta melakukan pembenahan secara optimal. Pemerintah juga telah menunjukkan komitmen membenahi sektor akuntansi karena melakukan penyusunan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dan melakukan implementasi secara bertahap.

Standar tersebutmenjadi kerangka bagi institusi pemerintahan untuk melaporkan posisi keuangan mereka secara transparan, akurat, dan komprehensif.Pentingnya beradaptasi dengan kondisi lingkungan bisnis, perkembangan auditing, etika, dan membangun reputasi serta kredibilitas dalam membangun nama baik keprofesian.Indonesia banyak belajar dari krisis dan menunjukkan perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Indonesia harus membangun standar auditing berskala internasional agar mampu sejajar dengan negara maju lainnya.

Perkembangan akuntansi Indonesia akan semakin cepat dan dinamis apabila mampu mengadopsi standar ataupun regulasi yang berlaku dalam skala global.Kualitas audit dan penggunaan skeptisme profesional secara optimal menjadi sangat penting bagi auditor agar hasil audit mereka bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hal yang paling penting untik diingat adalah dunia akuntansi harus memperjuangkan kepentingan publik. Definisi kepentingan publik harus dirumuskan secara tepat dan akurat, agar peran akuntansi di tengah masyarakat bisa dirasakan secara berkesinambungan.Isu kepentingan publik menjadi strategis, karena tuntutan kepentingan dari ragam pemangku kepentingan begitu besar dan berkembang. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia.

SUMBER :

Selasa, 06 November 2012

TUGAS WAJIB MINGGU KE-6 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



NAMA           : HERLINA SARI
NPM               :25209341
KELAS          : 4 EB 13


ETIKA DALAM AUDITING


Menurut saya, profesi akuntan publik merupakan salah satu profesi yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, karena akuntan publik merupakan pihak yang menilai atas kewajaran laporan keuangan perusahaan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Penilaian atas kewajaran laporan keuangan tersebut disampaikan melalui opini atau pendapat yang disajikan dalam “Laporan Auditor Independen”.
            Salah satu sikap yang harus dimiliki oleh seorang auditor dalam hal memberikan opini mengenai kewajaran suatu laporan keuangan adalah sikap independen. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya, tidak mudah dipengaruhi oleh hal apapun atau oleh siapapun, dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (terkecuali untuk auditor internal). Yang saya ketahui, untuk meningkatkan nilai prestasinya seorang auditor harus memperhatikan kualitas audit yang dilakukannya, seperti auditor harus berani mengungkapkan segala hal menyangkut kewajaran laporan keuangan perusahaan yang dia periksa, berani mengungkap indikasi-indikasi kecurangan yang terdapat dalam laporan keuangan tersebut, tidak mudah dipengaruhi oleh hal apapun dan oleh siapapun, berani mengungkapkan penilaian kewajaran suatu laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, menerapkan kode etik profesi akuntan dalam setiap pekerjaannya, dan berani mempertanggungjawabkan laporan audit yang dikemukakannya.
            Namun saya pernah membaca beberapa artikel tentang beberapa kasus yang dilakuka oleh auditor dalam hal laporan auditnya. Disini nama baik serta nasib keberlanjutan profesi auditor tersebut dipertaruhkan. Apabila seoarang auditor sampai melakukan kesalahan yang fatal dalam menilai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan, maka selain dia mendapatkan sanksi hukum, dia juga akan sangat sulit sekali memperbaiki nama baiknya dan akan sulit untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luar. Sehingga profesinya pun akan menjadi terancam. Oleh karena itu, sebaiknya seorang auditor menjalankan profesinya dalam hal mengaudit laporan keuangan harus menerapkan kode etika profesinya, harus memiliki sikap independen, dan bertanggungjawab kepada publik, agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan publik akan jasa profesi yang ditawarkannya.

Selasa, 30 Oktober 2012

TUGAS WAJIB MINGGU KE-5 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



NAMA           : HERLINA SARI
NPM               : 25209341
KELAS          : 4 EB 13


KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Salah satu ciri dari sikap seseoranng yang profesional adalah kesediaan mereka untuk menerima seperangkat prinsip-prinsip profesional dan prinsip-prinsip etika serta mengikuti prinsip-prinsip ini dalam segala urusan keseharian mereka, mereka harus melakukan pekerjaannya secara berhati-hati, inovasi dan sikap yang harus sesuai dengan kode etik yang berlaku. Kode etik yang dijalankan oleh para pekerja profesional sangat dinilai tinggi dalam masyarakat kita.
Seseorang yang memiliki sikap profesional harus memiliki  suatu berkomitmen etika yaitu suatu keteguhan hati untuk bertindak sesuai etika. Selanjutnya ia harus memiliki suatu kemampuan untuk mengamati implikasi-implikasi etika dari sebuah situasi.
Akuntan adalah salah satu profesi yang memiliki peraturan dan kode etik dalam setiap perilakunya. Menurut sumber yang saya baca, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh seorang Akuntan kepada public, yaitu:
a.       CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
b.      CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c.       CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Selain kode perilaku profesional tersebut, seorang akuntan profesional juga harus menerapkan prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam profesinya, diantaranya yaitu :

a.      Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Tujuannya yaitu agar para akuntan publik tidak melanggar kode etik AICPA baik secara hukum maupun non hukum, dan melatih kedisiplinan diri setiap anggotanya baik di dalam atau di luar hukum/peraturan.
b.      Tanggung jawab
Akuntan publik bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
c.       Kepentingan public
Akuntan publik wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme, dengan cara meningkatkan obyektifitas dan integritas akuntan publik untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
d.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, seorangakuntan publik harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Integritas tinggi dapat dicapai dengan carabertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
e.       Obyektifitas dan independensi
Seorang akuntan publik harus mempertahankan obyektifitas yaitu tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional.Seorang akuntan publik dalam praktek publik harus independent yaitu menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
f.        Kemahiran
Seorang akuntan publik harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya.Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
g.      Lingkup dan sifat jasa
Seorang akuntan publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan, dengan cara menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa yang mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional akuntan publik.

Setelah akuntan publik menerapkan kode perilaku profesional dan prinsip-prinsip etika, maka akuntan publik juga harus mematuhi peraturan perilaku profesional. Peraturan perilaku profesional lebih spesifik karena menunjukkan aksi dan hubungan akuntan publik, dan jika akuntan publik tidak menaati/melanggar kode etik peraturan ini mengakibatkan sanksi dari AICPA.

Bagian 100 – Peraturan 101 . Independensi
Peraturan 101 mengenai independensi menyatakan “seorang akuntan publik yang berpraktik publik harus independen dalam memberikan jasa profesional sebagaimana disyaratkan oleh standar resmi yang dikeluarkan oleh dewan.” Sebagaimana telah dibahas bab I, tidak peduli bagaimana kompetennya seorang CPA, pendapat CPA atas laporan keuangan akan berkurang nilainya bagi para pemakai kecuali CPA mempertahankan independensi. Peraturan 101 memasyaratkan independensi, telaah dan penugasan atestasi lainnya.

Hubungan Keuangan – Kepentingan Keuangan Tidak Langsung
Kepentingan keuangan tidak langsung yang material dapat mengurangi independensi.Kepentingan seorang akuntan publik dapat mengurangi independensi jika memiliki kepentingan keuangan dalam suatu kesatuan yang memiliki suatu kepentingan keuangan terhadap klien audit.

Hubungan Keuangan Pinjaman - dari Klien
Peraturan mengenai independensi melarang pinjaman ke/dari klien audit, akan tetapi pinjaman dari lembaga keuangan adalah dimaklumi dalam situasi tertentu jika pinjaman dibuat menurut persyaratan pinjaman normal.

Hubungan Keuangan – Tuntutan Hukum Klien
Independensi dapat berkurang jika seorang klien audit memulai atau berniat untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap kinerja audit CPA. Terdapat 2 ciri penting tentang audit:
1. Klien aaudit harus bersedia untuk mengungkapkan seluruh aspek dari operasi bisnis kepada auditor.
2. Sebaliknya, auditor harus obyektif dalam penilaian tearhadap hasil laporan keuangan.

Hubungan Keuangan Manajerial atau Karyawan – Posisi Dengan Klien
Umumnya auditor akan independen jika mereka dihubungkan dengan audit klien sebagai karyawan, pegawai, direktur atau posisi yang sama selama periode penugasan profesional mereka atau pada waktu mengungkapkan suatu opini. Anggota dapat dihubungkan dengan laporan keuangan dari organisasi amal, keagamaan, atau yang memikirkan kepentingan umum jika mereka hanya direktur atau trustee (wali) honorer dari organisasi tersebut.

Hubungan Keuangan Manajerial atau Karyawan – Jasa Akuntansi Untuk Audit Klien
Di bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa auditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:
a.       Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya..
b.      Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
c.       Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.

Hubungan Keuangan Manajerial atau Karyawan – Independensi Auditor Dalam Jasa Konsultasi Manajemen
Seorang CPA tidak akan kehilangan independensinya saat melakukan jasa konsultasi manajemen untuk klien audit karena konsultasi manajemen tidak meliputi suatu pendapat tentang kewjaran dari suatu laporan keuangan.

SUMBER :