Sabtu, 12 Januari 2013

TUGAS TAMBAHAN KE-6 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



TUGAS TAMBAHAN KE-6 ( ETIKA PROFESI AKUNTANSI )
NAMA           : HERLINA SARI
NPM               : 25209341
KELAS          : 4 EB 13


A.    MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN 

1.      Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :
Menurut saya keputusan MKD DKI Jakarta sudah mengambil keputusan yang tepat dan adil. Karena setelah saya baca dari artikel ini dan beberapa artikel lainnya, saya dapat mengetahui bahwa Gunawan Yusuf sebagai pembeli aset Salim Grup dari BPPN merasa dirugikan karena Lahan yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan ternyata masih diklaim sebagai milik keluarga Salim. Bahkan ternyata ada beberapa aset yang dijaminkan oleh Keluarga Salim kepada pihak ketiga (Marubeni Corporation) tanpa sepengetahuan pemerintah selaku pemilik aset tersebut (dalam rangka penyelesaian BLBI melalui mekanisme MSAA), sehingga Gunawan Yusuf membawa masalah pembelian tersebut ke pengadilan. Sebagai pembeli dari BPPN, Gunawan Yusuf merasa bahwa aset yang dibelinya seharusnya dalam keadaan ‘clear”. Sehingga mereka merasa bahwa Keluarga Salim merekayasa kasus ini dan merugikan mereka. Untuk itulah dia menggugat Salim dan BPPN atas pembelian yang dilakukannya.
Todung pernah menjadi anggota Tim Bantuan Hukum dalam kasus BLBI di tahun 2002. Disini posisi Todung Mulya Lubis dianggap bertindak tidak profesional karena posisi yang diembannya di masa lalu dan di masa sekarang, yakni Todung menggunakan data yang dimilikinya sewaktu menjadi konsultan hukum BPPN dalam kasus ini. Hasil kajian TBH ini adalah “… tak satupun obligor yang nyata-nyata patuh dan memenuhi kewajiban yang tertuang dalam PKPS masing-masing…”. Dahulu dia mengatakan Salim tidak memenuhi kewajibannya sekarang dia menjadi pengacara Salim dan mengatakan bahwa group Salim sudah memenuhi kewajibannya. Jadi menurut saya, tidak ada keselarasan antara pernyataan Todung semasa masih menjadi anggota Tim Bantuan Hukum dalam kasus BLBI di tahun 2002 dan setelah dia menjadi pengacara Salim. Ketidakjujuran Todung yang berbenturan dengan kepentingan (conflict of interest), membuatnya menjadi seorang advokat yang melanggar kode etik advokat. Menurut saya, dengan sanksi yang tegas deperti ini dapat memberikan efek jera kepada sejumlah profesi, agar meereka tidak berani melakukan pelanggaran kode etik profesinya.

2.      Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab :
Menurut saya, Reaksi todung di media massa bersifat wajar karena todung berusaha membela dirinya sendiri dari tuduhan yang menimpa dirinya. Apalagi mungkin dia merasa terancam atas hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan atas profesinya, karena apabila hukuman tersebut benar-benar dijatuhkan maka mata pencahariannya pun hilang. Namun, perbutan Todung tersebut tidak dapat dibenarkan karena dia telah jelas-jelas melakukan kesalahan tetapi tidak bersedia mengakui dan merasa keberatan menerima sanksi dari pengadilan atas pelanggaran kode etiknya.

3.   Bagaimana pendapat anda atas pernyataan todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Jawab :
Menurut saya beliau aga berlebihan, karena jelas-jelas dia sudah bersalah dan telah melanggar kode etik profesi akuntan, yaitu tidak adanya keselarasan pendapat yg beliau kemukakan. Dahulu dia mengatakan Salim tidak memenuhi kewajibannya sekarang, tetapi ketika dia menjadi pengacara Salim dia justru mengatakan bahwa group Salim sudah memenuhi kewajibannya. Dari sini sudah terlihat bahwa telah terjadi benturan dengan kepentingan (conflict of interest). Sudah terbukti bersalah tapi tetap saja tidak mau mengakui kesalahannya. Justru menurut saya dengan beliau bersikap seperti itu akan semakin membuat citra dirimya semakin buruk. 



B.     Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak !

a.       Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab :
Menurut saya tindakan Ketua BPK tersebut melanggar kode etik, karena tidak seharusnya seorang ketua BPK mengeluarkan pernyataan tersebut sebelum adanya kepastian atas hasil penyelidikan terhadap KAP tersebut. Jika ternyata KAP tersebut terbukti tidak melanggar kode etik dan tidak melakukan kecurangan, maka secara tidak langsung ketua BPK tersebut telah mencemarkan nama baik KAP tersebut atas statement nya ke media massa. Seharusnya ketua BPK tersebut benar-benar menyelidiki kasus KAP tersebut, jika benar-benar terbukti KAP tersebut telah melakukan kecurangan maka barulah ketua BPK memberikan pendapat ke media massa atas hasil penyelidikan tersebut. Dan KAP yang telah melakukan kecurangan, juga melanggar kode etik profesi akuntan publik.

b.      Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab :
Menurut saya tindakan tersebut tidak melanggar kode etik, karena menurut saya usaha apapun boleh-boleh saja memasang papan namanya dengan berbagai macam ukuran, dengan syarat papan nama tersebut tidak mengganggu fasilitas yang digunakan oleh publik dan tentunya atas seijin kepala daerah setempat.

c.    Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat  untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.
Jawab :
Menurut saya tindakan tersebut tidak melanggar kode etik, asalkan KAP tersebut bisa membuktikannya kepada publik bahwa kinerja dan integritas KAP tersebut memang layak untuk diberi gelar “The Best Public Accounting Firms During 50 Years”. Dan seminar gratis yang diberikan oleh KAP tersebut juga merupakan suatu kegiatan yang harus kita dukung dan cukup menarik untuk memberikan ilmu kepada perusahaan-perusahaan yang ikut serta dalam seminar tersebut.

d.   Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerjasama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu point nya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab :
Menurut saya tindakan tersebut melanggar kode etik, karena seharusnya lembaga pemerintah seperti bank pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada satu KAP yang memberikannya komisi dan mengabaikan KAP ataupun usaha lainnya yang tidak memberikan komisi. Semua lembaga pemerintah baik lembaga keuangan maupun lembaga sosial seharusnya melayani semua kepentingan publik, bukan hanya melayani kepentingan pihak-pihak tertentu.

e.   Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commision fee. Selain itu melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab :
Menurut saya tindakan tersebut tidak melanggar kode etik, karena setiap perusahaan pasti mempunyai strategi untuk mendapatkan klien. Asalkan pihak-pihak yang melakukan kerjasama tersebut sama-sama merasakan tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak ada yang melakukan kecurangan.Menurut artikel yang pernah saya baca dikatakan bahwa anggota KAP dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

f.     KAP XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberikan jasa konsultasi pajak.
Jawab :
Menurut saya tindakan tersebut tidak melanggar kode etik, karena selain memberikan jasa audit, Kap juga memberikan pelayanan jasa lainnya yaitu seperti jasa atestasi dan jasa konsultan pajak.

g.  Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab :
Menurut saya selama diskon yang diberikan bukanlah salah satu bentuk penyuapan klien terhadap KAP tersebut, tindakan tersebut tidak melanggar kode etik. Namun jika maksud klien meberikan diskon tersebut adalah untuk menyap KAP agar membuan laporan audit dengan pernyataan “Wajar” dan KAP tersebut mengetahui serta menerima tawaran tersebut, maka tindakan KAP tersebut telah melanggar kode etik profesi.